Keberadaan Jembatan Suramadu ini membuat Kabupaten Bangkalan secara umum mengalami perubahan yang signifikan, Hal ini jelas akan merubah peranan dan struktur tata ruang kabupaten ini baik dalam konstelasi lokal maupun regional. Hal ini juga mempengaruhi berbagai program pembangunan dan kebijakan lokal maupun regional yang diambil karena harus menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan wilayah ini, sehingga secara keseluruhan rencana tata ruang yang ada memerlukan beberapa penyesuaian. Perubahan dalam skala nasional juga terjadi dengan terbitnya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa dimensi waktu perencanaan adalah 20 tahun, dan setiap wilayah harus memiliki kawasan strategis. Dalam skala wilayah yang lebih besar yaitu dalam wilayah Gerbang Kertasusila yang merupakan kesatuan sistem wilayah, dalam skala nasional Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), untuk pengembangan wilayah kota primat nya y...
Comments
Post a Comment