Dalam kaitannya dengan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangkalan, kebijakan tata ruang merupakan bagian integrasi dari kebijaksanaan umum dan sektoral yang telah ditetapkan. Dalam kerangka ini, untuk penyebarluasan kegiatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan, maka ditetapkan Sub Satuan Wilayah Pengembangan (SSWP).
Wednesday, 15 September 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Keberadaan Jembatan Suramadu ini membuat Kabupaten Bangkalan secara umum mengalami perubahan yang signifikan, Hal ini jelas akan merubah pe...
-
• Luas wilayah KKJS Madura dalam Perpres No. 27/2008 tentang suramadu adalah ± 600 ha. • Delineasi kawasan telah didasar...
-
Dalam kaitannya dengan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangkalan, kebijakan tata ruang merupakan bagian integrasi dari kebijaksan...
-
Pola Ruang wilayah m emaparkan tentang rencana sebaran kawasan lindung dan kawasan budidaya. A. Kawasan Lindung Kawasan Lindung di Kab...
-
Rencana Zonasi WP-3-K Kabupaten Bangkalan meliputi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdiri dari 10 ( sepuluh ) kecama...
-
SISTEM PUSAT KEGIATAN Kabupaten Bangkalan dibagi menjadi beberapa tingkatan hirarki yang disebut sebagai PKN atau Pusat Kegiatan Nasion...
-
Visi Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan adalah “ Terwujudnya Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Sebagai Pintu Gerbang Madura menuju Kota I...
-
Perahu Nelayan membawa kami menyusuri Suramadu Suramadu dari pantai Labang lampu menyalakan warna silih berganti kek...
-
Sebagai Negara kepulauan, niaga Pelayaran memegang peranan Penting di Indonesia. * Wilayah * Bagi Yang memiliki Struktur Ekonomi berbasis J...
-
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah ini merupakan frame pembentuk struktur ruang wilayah Kabupaten Bangkalan yang utuh antara pusat k...
Categories
Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment