Keberadaan Jembatan Suramadu ini membuat Kabupaten Bangkalan secara umum mengalami perubahan yang signifikan, Hal ini jelas akan merubah peranan dan struktur tata ruang kabupaten ini baik dalam konstelasi lokal maupun regional. Hal ini juga mempengaruhi berbagai program pembangunan dan kebijakan lokal maupun regional yang diambil karena harus menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan wilayah ini, sehingga secara keseluruhan rencana tata ruang yang ada memerlukan beberapa penyesuaian. Perubahan dalam skala nasional juga terjadi dengan terbitnya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa dimensi waktu perencanaan adalah 20 tahun, dan setiap wilayah harus memiliki kawasan strategis.

Di Wilayah Kabupaten Bangkalan sendiri telah lahir berbagai kebijakan yang menuntut perubahan ruang dalam skala besar diantaranya adalah pengembangan Jembatan Suramadu , kawasan kaki jembatan Suramadu, rencana pengembangan kawasan pelabuhan peti kemas Tanjung Modung- Bulupandan, serta pengembangan beberapa kawasan strategis lainya yang nantinya akan memiliki dampak pada wilayah sekitarnya. Berbagai pertimbangan tersebut diatas menjadikan dasar perlunya penyesuaian RTRW Kabupaten Bangkalan yang ada, disertai penyempurnaan pada beberapa bagian sesuai kebijakan dan perkiraan perkembangan pada masa yang akan datang.

setelah naskah akademis selesai RTRW Kabupaten Bangkalan telah melakukan proses persetujuan substansi di BKPRD Propinsi dan BKPRNasional sehingga terbitlah Perda No.10 tahun 2009 tentang RTRW Kab. Bangkalan 2009-2029
0 comments:
Post a Comment