Keberadaan Jembatan Suramadu ini membuat Kabupaten Bangkalan secara umum  mengalami perubahan yang signifikan, Hal ini jelas akan merubah peranan dan struktur tata ruang kabupaten ini baik dalam konstelasi lokal maupun regional. Hal ini juga mempengaruhi berbagai program pembangunan dan kebijakan lokal maupun regional yang diambil karena harus menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan wilayah ini, sehingga secara keseluruhan rencana tata ruang yang ada  memerlukan beberapa penyesuaian. Perubahan dalam skala nasional juga terjadi dengan terbitnya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa dimensi waktu perencanaan adalah 20 tahun, dan setiap wilayah harus memiliki kawasan strategis.
Dalam skala wilayah yang lebih besar yaitu dalam wilayah Gerbang Kertasusila yang merupakan kesatuan sistem wilayah, dalam skala nasional Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), untuk pengembangan wilayah kota primat nya yaitu Kota Surabaya dan berperan sebagai wilayah yang dapat menjadi menghasilkan industri manukfaktur berskala nasional. Disamping itu dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 Tahun 2006 tentang RTRW Propinsi Jawa Timur telah melahirkan kebijakan penataan ruang wilayah Propinsi Jawa Timur yang baru yang mendukung pengembangan Kabupaten Bangkalan sebagai bagian dari satu Satuan Wilayah Pengembangan (SWP mega urban surabaya). Akibatnya terjadi perubahan pada sistem kegiatan, struktur ruang wilayah, sistem kewilayahan dan sistem prasarana wilayah di wilayah Propinsi Jawa Timur. Dalam kebijakan ini juga diindikasikan akan munculnya wilayah Metropolitan SMA ( Surbaya Metropolitan Area ) dengan pusat di Kota Surabaya.
Di Wilayah Kabupaten Bangkalan sendiri telah lahir berbagai kebijakan yang menuntut perubahan ruang dalam skala besar diantaranya adalah pengembangan Jembatan Suramadu , kawasan kaki jembatan Suramadu, rencana pengembangan kawasan pelabuhan peti kemas Tanjung Modung- Bulupandan, serta pengembangan beberapa kawasan strategis lainya yang nantinya akan memiliki dampak pada wilayah sekitarnya. Berbagai pertimbangan tersebut diatas menjadikan dasar perlunya penyesuaian RTRW Kabupaten Bangkalan yang ada, disertai penyempurnaan pada beberapa bagian sesuai kebijakan dan perkiraan perkembangan pada masa yang akan datang.
        Untuk itu disusun rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangkalan yang lebih adaptif, aplikatif dan saling bersesuaian dengan berbagai program pembangunan dalam tingkat nasional, provinsi, kabupaten termasuk kesesuaian dengan wilayah sekitarnya. 
setelah naskah akademis selesai RTRW Kabupaten Bangkalan telah melakukan proses persetujuan substansi di BKPRD Propinsi dan BKPRNasional sehingga terbitlah Perda No.10 tahun 2009 tentang RTRW Kab. Bangkalan 2009-2029